KEISTIMEWAAN SHALAT JUMAT , KETENTUAN SALAT JUMAT, TATA CARA SALAT JUMAT
Pengertian salat JumatNiat Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah akitivitas
ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki muslim setiap
hari jumat yang menggantikan salat zuhur. Shalat jumat dikerjakan dua rakaat
secara berjamaah dan didahului dengan dua kali khutbah.
Hukum salat Jumat adalah wajib bagi
yang memenuhi persyaratan.
Syarat wajib salat Jumat (syarat
orang yang wajib melaksanakan jumat) yaitu :
1. Beragam Islam
2. Laki-Laki
Shalat jumat hanya diwajibkan bagi
laki-laki, bagi perempuan salat zuhur seperti biasa
3. Baligh
4. Merdeka
5. Berakal sehat
6. Bermukim di daerah tersebut
7. Tidak dalam kedaan yang uzur seperti sakit
yang parah, banjir, gempa bumi dan lain-lain
1. Shalat jumat dan kedua khutbahya dilaksakan
di waktu zuhur
2. Shalat jumat dilaksanakan di pemukiman warga
3. Dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal
40 orang yang memenuhi persyaratan kewajiban jumat
4. Tidak bersamaan dengan salat jumat lain di
satu daerah
Jika dalam suatu daerah terdapat dua
mesjid atau lebih yang sama-sama mengadakan shalat jumat, maka pelaksanaan
shalat jumat yang sah adalah shalat jumat yang pertama kecuali dalam keadaan
tertentu seperti tempatnya tidak memadai atau mencukupi, jarak anatara kedua
mesjid terlalu jauh maka semua shalatnya sah
5. Didahului dua khutbah
1. Perempuan
2. Budak
3. Anak kecil
4. Orang yang musafir lebih dari 90 kilometer
5. Orang yang uzur seperti sakit parah, banjir
dan lain-lain
Waktu
salat jumat sama dengan waktu zuhur pada hari jumat ketika matahari mulai
tergelincir menuju arah tenggelamnya sampai ketika bayang-bayang seukuran
bendanya. Meskipun demikian, kebiasan orang Indonesia salat jumat dikerjakan di
awal waktu zuhur.
Amalan sunnah sebelum shalat jumat
a. Mandi hari jumat, dengan niat :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ سُنَّةَ
لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya :
Sengaja aku niat mandi dari pada hari Jumat sunnat karena Allah ta’ala
b. Menyikat gigi sebelum shalat jumat
c. Memotong kuku, mnggunting kumis, menyisir
rambut
d. Membersihkan kepala
e. Memakai pakaian yag berwarna putih
f. Memakai weawangian
g. Besegera datang ke mesjid sebelum khatib
naik mimbar
h. Shalat sunnat tahiyyatul masjid
i. Berniat
I’tikaf di dalam mesjid, dengan niat :
“ Sengaja aku berniat I’tikaf di dalam mesjid ini sunat karena Allah ta’ala”
j. Membaca Al-Qur’an , berzikir dan
memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad SAW
k. Salat sunnah qabliyah dan ba’diyah
jum’at,
Niat shalat qabliyah jumat seperti dibawah ini :
اُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً
لِلّٰهِ تَعَالٰى
“ Ushalli sunnatal jum’ati rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala”
Artinya :
Aku niat salat sunat jumat dua rakaat sebelummya karena Allah ta’ala
Niat salat ba’diyah jumat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً
لِلّٰهِ تَعَالٰى
“ Ushalli sunnatal jum’ati rak’ataini
ba’diyyatan lillahi ta’ala”
Artinya :
Aku niat salat sunat jumat dua rakaat sesudahnya karena Allah ta’ala
l. Mendengarkan khutbah
Shalat jumat dilaksanakan sama
dengan salat fardhu biasa dengan jumlah rakaat adalah dua rakaat secara
berjamaah, yang sebelumnya didahului dengan dua khutbah
Niat shalat jum’at :
اُصَلِّى فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Ushalli fardhal jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa an ma’muuman
lillaahi ta’aala”
Artinya :
Aku niat shalat fardhu jumat dua rakaat menghadap kiblat tepat waktu mengikut imam karena Allah ta’ala
1. Apabila ketinggalan satu rakaat shalat
jumat maka ia cukup menambah satu rakaat shalat jumat saja
2. Apabila ketinggalan dua rakaat,
maka ia harus menambah atau menyempurnakan menjadi empat rakaat.
3. Apabila ketinggalan shalat jumat,
maka menggantinya dengan salat zuhur
1. Mendapat pahala puasa dan shalat
setahun
2. Menghapuskan dosa diantara dua
jumat
3. Mendapatkan pahala berkurban
1. Ditutup hatinya oleh Allah dan menjadi bagian dari
orang-orang yang lalai
2. Ditulis sebagai orang munafik
jika meninggalkan shalat jumat selama
tiga kali berturut-turut tanpa uzur (alasan yang dibenarkan secara syar’i)
Posting Komentar untuk "KEISTIMEWAAN SHALAT JUMAT , KETENTUAN SALAT JUMAT, TATA CARA SALAT JUMAT"